PT Kilang minyak Dumai serahkan kompensasi bagi masyarakat |
DUMAI, SENANDUNGKABAR.com - Setelah merampungkan proses verifikasi dan apraisal, kini PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai merealisasikan kompensasi dampak sosial akibat gangguan operasional kepada masyarakat, Senin (17/4/2023) di Aula Makodim 0320/Dumai.
Proses verifikasi dan apraisal sendiri dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk untuk bertindak secara independen didampingi oleh forum gabungan yang berasal dari PT KPI RU Dumai, Kodim 0320, Polres Dumai, Kejari, Camat, Lurah, LPMK dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lakukan Pemeriksaan
Salah satu perwakilan warga dari RT.7 Kelurahan Tanjung Palas, Mistihar, menyampaikan apresiasinya kepada PT KPI RU Dumai yang telah dengan cepat melakukan pendataan warga terdampak hingga merealisasikan kompensasinya.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan warga dari RT.03 Kelurahan Tanjung Palas, Candra, juga mengapresiasi reaksi PT KPI RU Dumai dalam memberikan solusi atas warga terdampak.
Baca Juga : Maret 2023, NTNP di Riau Naik Jadi 103,87
"Bantuan sosial dan kompensasi yang diberikan kepada kami sangat membantu dalam biaya perbaikan bagian rumah yang rusak," katanya, Senin (17/4/2023).
Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan, menjelaskan bahwa nilai kompensasi untuk perbaikan rumah warga yang terdampak telah sesuai dengan hasil verifikasi dan apraisal yang telah dilakukan.
"Nilai kompensasi ini juga telah disetujui bersama oleh Wali Kota Dumai, Polres Dumai, Kodim 0320, Kejari, Camat, Lurah, LPMK, dan tokoh masyarakat yang hadir pada Rapat Jumat (14/04) lalu," jelas Agustiawan.
Baca Juga : Surati Perusahaan Angkutan Batu Bara, Gubernur Riau: Gunakan Jalur Sungai
Proses pemberian kompensasi dampak sosial ini diberikan dalam bentuk rekening Bank BRI dimana nanti dananya akan ditransfer ke rekening tersebut.
Kegiatan ini akan berlangsung mulai dari Senin (17/4/2023) hingga Selasa (18/4/2023). Proses pembagian buku rekening telah diatur sedemikian rupa hingga dapat berlangsung tertib dan teratur. (Mediacenter Riau/bts)
Berita Terkait
Idul Fitri 1444 H, Pemkab Kampar Dirikan 7 Posko Pengamanan
Bulan Mei 2023 Diperkirakan Musim Kemarau, Gubernur Riau: Warga Jangan Bakar Lahan
Posting Komentar