![]() |
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni setelah konfrensi pers tentang hasil pengawasan Bawaslu |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan hasil pengawasan daftar pemilih sementara (DPS) tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu serentak tahun 2023. Jumlah pemilih di Sumbar dari 19 Kabupaten/Kota sebanyak 4.109.235 pemilih, sementara itu terdapat pemilih baru sebanyak 1.096.539 pemilih dan jumlah TPS di Sumatera Barat sebanyak 17.560.
Selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, Bawaslu Sumatera
Barat menetapkan 18 bakal calon anggota
DPD yang sesuai syarat pendaftaran dan telah dilakukan penetapan. Selanjutnya
dalam hal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tentang daerah
pemilihan dan alokasi kursi anggota, terdapat 4 daerah yang mengalami perubahan
daerah pemilihan. Namun tidak mengubah alokasi kursi yakni, Kota Padang,
Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pasaman.
Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Alni mengatakan, proses
pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada proses dan personal
yang melakukan tugas tugas teknis dilapangan. Kemudian melakukan audit
hasil-hasil pekerjaan yang dilakukan penyelenggara teknis berkaitan dengan
pemutakhiran data. Audit dilakukan oleh yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam.
“Kita kembali mendatangi keluarga atau kakak pemilih, apakah mereka sudah dikunjungi petugas pemutakhiran data pemilih atau belum,” kata Alni setelah kenfrensi pers, Senin (17/4/2023).
Baca Juga : Keluarga Besar Pedagang Bakso Nusantara Kota Padang Panjang Bagikan 1000 Bungkus Bakso
Alni menambahkan, berkaitan dengan temuan-temuan yang tidak sesuai aturan. Bawaslu melakukan pengingatan kembali melalui PKD untuk melakukan coklit kembali bagi pemilih yang belum terkunjungi, atau belum terdaftar.
“Mereka menyampaikan kepada PKD kita belum masuk ke dalam daftar
pemilih. Maka PKD menyampaikan kepada Panwascam, dan Pintarlih atau PPS/PPK
untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih,” katanya.
Alni menyebut, untuk mengawasi adanya pelanggaran, Bawaslu Sumbar mendirikan posko pengaduan di setiap sekretariat pengawas Pemilu, di Tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Panwascam.
“Itu efektif menerima pengaduan-pengaduan tentang pelanggaran Pemilu,” katanya. (Rel)
Berita Terkait
Unik, Masjid Berbentuk Kabah di Kabupaten Dharmasraya
Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Padang Razia Pedagang Petasan
Posting Komentar