Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) terus berupaya mendongkrak sektor-sektor pendapatan. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah menyerahkan ranperda tentang Pajak dan Retribusi daerah ke Dewan erwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Baca Juga : Pemprov Sumbar Raih WTP ke 11 Kali, Anggota BPK V: Kami Masih Temukan Masalah di LKPD
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemprov
Sumbar berupaya agar pajak dan restribusi yang di pungut tidak memberatkan
masyarakat. Namun, Pemprov Sumbar berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah.
“Tentu kita melihat potesi-potensi yang lain untuk
dijadikan potensi menaiknya pendapatan daerah,” kata Gubernur usai sidang
paripurna tanggapan gubernur atas pertanyaan fraksi- fraksi di DPRD Sumbar ,
Jumat (26/5/2023).
Mahyeldi menyebut, dengan dirubahnya perda ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, banyak potensi-potensi baru yang bisa
didapatkan untuk menaikkan pendapatan di Provinsi Sumbar.
“Seperti tambang dan alat- alat berat bisa menjadi
potensi naiknya pendapatan di Sumbar,” katanya.
Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan
aset-aset yang ada. Kata Mahyeldi, Pemprov sudah menyikapi mengenai pansus yang
telah dibentuk DPRD Sumbar soal pengelolaan aset.
Baca Juga : DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Pemprov, Terdapat Beberapa Catatan
“Kita menawarkan aset-aset yang kita miliki untuk kerja
sama dengan pihak ketiga, termasuk GOR H Agus Salim. Kemudian taman budaya dan
aset lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar
menyebut, seluruh fraksi telah memberikan pertanyaan, masukan dan saran untuk
ranperda tentang
pajak daerah
dan retribusi daerah ke DPRD Sumbar. Kata Irsyad Syafar, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah memiliki potensi untuk menambah sektor-sektor pendapatan di Provinsi
Sumbar.
“Fraksi-fraksi telah memberikan tanggapan, pertanyaan dan
saran. Pembahasan akan segera dilakukan,”
katanya.
Irsyad menjelaskan, perubahan
peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat
memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat .
“Prinsipnya fraksi-fraksi berharap penerapan Pajak
Daerah dan Retribusi daerah nantinya tidak akan membebani masyarakat,” katanya (Rel)
Berita Terkait
Heboh di PHK Cuti Naik Haji, Disnakertrans Sumbar Fasilitasi Bipartit Anwar Can dan PT Family Raya
Hadiri Wisuda Unes AAI, Gubernur Sumbar: Dunia Saat Ini Menghadapi Berbagai Tantangan
Target Tol Padang - Sicincin Tuntas 2024, Pembebasan Lahan Capai 95,1 Persen
Posting Komentar