Sidang Paripurna nota pengantar ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2022
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan nota pengantar ranperda pertanggung jawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022, Selasa (13/6/2023). Realisasi pendapatan daerah tahun 2022 dari Rp6,175 triliun dapat terealisasi sebesar Rp6,130 triliun lebih atau sebesar 99,26 persen.
Baca Juga : Pemprov Sumbar Raih WTP ke 11 Kali, Anggota BPK V: Kami Masih Temukan Masalah di LKPD
Menurut Ketua DPRD Sumbar Supardi, terhadap realisasi pendapatan, belanja dan SILPA dari pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 tersebut, nantinya akan didalami oleh fraksi-fraksi. Apakah pengelolaan APBD telah dilakukan secara maksimal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan target kinerja pembangunan daerah.
“Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” katanya.
Baca Juga : DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ Pemprov, Terdapat Beberapa Catatan
Ditambahkan Supardi, DPRD akan melihat kembali sektor – sektor pendapatan yang tidak tercapai, mulai dari pendapatan asli daerah seperti retribusi dan lainnya.
“Kita mencoba mengangkat kembali retribusi, karena retribusi kita saat ini sangat rendah. Komisi 3 telah mendorong Pemprov Sumbar untuk menaikan pendapatan pada sektor restribusi ini,” katanya.
Menurut Supardi, DPRD akan melihat sektor pendapatan dari sisi mana yang tidak tercapai. Kemudian kata Supardi, terkait realisasi belanja yang tidak tercapai, DPRD akan melihat penyebabnya.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebut, Provinsi Sumatera Barat berada di urutan nomor 2 dalam penyerapan APBD se Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat. Penyerapan anggaran di Provinsi Sumbar cukup baik.
“ Walaupun ada protes di pertengahan tahun mengenai penyerapan anggaran yang lambat. Tapi pembayaran memang banyak di akhir-akhir tahun,” katanya.
Ditambahkan Audy, Gubernur Sumbar telah membuat aturan untuk di akhir tahun agar kepala OPD yang memiliki serapan anggaran belum mencapai 85 persen tidak diperbolehkan keluar daerah dan fokus menyeleaikan program yang belum tercapai.
“Untuk tahun 2023 ini, kita berharap dapat mempertahankan posisi yang telah dicapai dalam penyerapan anggaran. Kalau penyerapan anggaran maksimal, lebih kurang dana yang beredar di masyarakat menjadi optimal, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Audy menegaskan bagi OPD yang penyerapan anggarannya lambat atau tidak tepat sasaran akan dilakukan evaluasi.
“Ada beberapa kepala dinas diganti, hal itu untuk evaluasi mempercepat jalannya program,” katanya (Rel).
Berita Terkait
Dukung BKIM Jadi Rumah Sakit Khusus Mata, Wagub Sumbar: Semua Persyaratan Akan Dilengkapi
Resahkan Masyarakat, Pelaku Balap Liar Kocar Kacir di Buru Satpol PP Padang
Posting Komentar