Pemprov Sumbar dan DPRD menyesahkan ranperda pajak dan retribusi daerah |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati ranperda pendapatan daerah. Namun, salah satu isi dari ranperda tersebut masih menuai polemik yakni dinaikannya pajak BBM dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 7,5 persen naik menjadi 10 persen mendapat kritikan dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Gerindra Hidayat. Pasalnya, kenaikan sebesar 10 persen tersebut akan memberatkan masyarakat.
“Ini akan menyebabkan antrian di SPBU,” kata Hidayat setelah sidang paripurna penyesahan ranperda pajak dan retribusi daerah, Selasa (20/6/2023).
Hidayat menyebut, dengan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan menyebabkan antrian di SPBU, dan membuat biaya ekonomi tinggi di masyarakat. Kata Hidayat, Pemprov Sumbar jangan hanya focus di pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, masih ada opsi lain.
“Pajak bahan bakar itu berdampak luas pada masyarakat, Kemendagri menjelaskan pajak yang dipungut jangan memberatkan masyarakat. Misalkan dari harga Rp10000 ditambah dua setengah persen atau sekitar Rp250 per liter kenaikannya kali 10 liter sudah Rp2500, untuk angkot dapat 1 sampai 2 orang kali sekian, ini akan memberatkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri menyebut, dari Pemerintah Pusat sudah melakukan kajian dan survey dan berlaku untuk semua daerah lain. Aturan yang diajukan sudah berpedoman dengan peraturan pemerintah.
“Dengan disepakati perda ini akan lebih meningkatklan pendapatan daerah dan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,m” katanya. (Red)
Berita Terkait
10 Tahun Menanti, Warga Koto Tangah Kabupaten Tanah Datar Dapat Nikmati Akses Jaringan Seluler
Direktur PSM Padang Diperiksa Inspektorat
Posting Komentar