DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak, Nilai Taksiran Sebesar Rp3,69 Miliar

Aset yang disita DJP Provinsi Riau

 

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali melaksanakan Sita Serentak yang kedua di tahun 2023 ini. Dari 14 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan, DJP berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar.


Eko Budihartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau mengatakan dari kegiatan sita serentak ini, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar.

 

Baca Juga : Ladang Minyak Baru di Riau akan Dibuka Kementrian ESDM 

 

"Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," ujar Eko Budihartono, Senin (17/7/2023).

 

Dia mengatakan penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP. Menurutnya pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

 

Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan. Kemudian, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening.

 

Baca Juga : Paling Diminati Investor, Ini Lima Kabupaten Kota di Provinsi Riau 

 

KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

 

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.

 

"Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," katanya.

 

Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak.

 

Baca Juga : Gubernur Riau Tugaskan Inspektorat dan BPKP Audit Proyek Mangkrak 

 

"Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat," katanya. (Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait 

 

Anggota DPRD Sumbar Afrizal Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Flamboyan Baru Kota Padang 

 

Realisasi PAD, Kadisdag Padang: Sudah 52 Persen 

 

Serius Kembangkan Sepakbola, Gubernur Sumbar : Kita Punya PPLP untuk Didik Bibit Prestasi 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama