Perangi Narkoba, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir: Cegah Melalui Ketahanan Keluarga, Lingkungan dan Masyarakat


Wail Ketua Komisi 1 saat  sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018


PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) peringkat ke 13 se Indonesia dalam peredaran narkoba berdasarkan data stastistik tahun 2016. Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan perda nomor 9 tahun 2018 untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.


Baca Juga : Setujui Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022, DPRD Desak Pemprov Sumbar usut Uang Mengendap Sebesar Rp30 Miliar dari Temuan LHP BPK RI

 

“Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dimulai dari ketahanan keluarga, lingkungan dan masyarakat.,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir usai sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018 di Sungai Sapih, Senin (17/7/2023).

 

Maigus mengatakan, fenomena yang menarik hari ini, narkoba seolah-olah menjadi persoalan polisi. Masih banyak orang menganggap narkoba tersebut aib, sehingga tidak mau terbuka.

 

“Jika disampaikan secara terbuka, maka ada upaya untuk melakukan pencegahan dini,” katanya.


Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP

 

Maigus menuturkan, lingkungan  berpengaruh besar terhadap  perkembangan dan Pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah , apalagi lingkungan masyarakat yang tidak memiliki komitmen  dan pemahaman akan ancaman narkoba ini, maka ini yang akan membuka pintu besar masuknya narkoba.

 

“Indonesia merupakan daerah yang sangat terbuka dalam peredaran narkoba, di Sumbar sendiri khususnya di Kota Padang lebih terbuka karena termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari  jalan-jalan tikus, seperti dari Provinsi Riau, Aceh dan daerah lainnya, kemudian melewati Sumbar,” ujarnya.

 

Dikatakan Maigus, Sumbar merupakan daerah Pendidikan, banyak usia muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram narkoba. Jika perda nomor 9 tahun 2018 tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Maka akan sangat efektif dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

 

Sementara itu tokoh muda PAN Morydean Asli Chaidir menyebut, sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018 sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika sudah sangat tinggi dan memperihatinkan.

 

“Ketakutan kita bagaimana nanti generasi kedepan tidak dapat menghadapi persoalan persoalan genting seperti ini, dan memang kalau kita lihat pencegahan ini difokuskan kepada orang tua, ninik mamak, dan alim ulama, sehingga anak-anak muda dapat diberikan arahan mengenai bahaya narkoba,” ujarnya.


Untuk diketahui, Napza merupakan zat yang dimanfaatkan di bidang kedokteran dan obat obatan. Jika penggunannya tidak sesuai peruntukannya, maka akan sangat membahayakan bagi pemakainya  akan menimbulkan kecanduan dan membahayakan Kesehatan, baik secara fisik maupun mental.


Baca Juga : Pejabat Pemprov Sumbar Dilantik Kepala BKIM Diganti, drg Edo: Selangkah Lagi BKIM Jadi Rumah Sakit Mata Tugas Pejabat Baru Harus Melanjutkan

 

Penyalahgunaan dan kecanduan napza akan mengancam kehidupan dan masa depan pemakainya. Bukan hanya pemakainya, penyalahgunaan napza akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. (Red)


Berita Terkait


Tahun Pelajaran Baru, Kadisdikbud Kota Padang : Orangtua Tidak di Paksakan Beli Seragam Sekolah


Pemprov Riau Bantu Anak Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Tanpa Biaya


Usai Video Viral di Medsos, Mahasiswi KKN UNP di Bungus Teluk Kabung Padang Sampaikan Permintaan Maaf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama