Wail Ketua Komisi 1 saat sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018 |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) peringkat ke 13 se Indonesia dalam peredaran narkoba berdasarkan data stastistik tahun 2016. Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan perda nomor 9 tahun 2018 untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dimulai dari ketahanan
keluarga, lingkungan dan masyarakat.,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar
Maigus Nasir usai sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018 di Sungai Sapih, Senin
(17/7/2023).
Maigus mengatakan, fenomena yang menarik hari ini, narkoba
seolah-olah menjadi persoalan polisi. Masih banyak orang menganggap narkoba
tersebut aib, sehingga tidak mau terbuka.
“Jika disampaikan secara terbuka, maka ada upaya untuk
melakukan pencegahan dini,” katanya.
Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP
Maigus menuturkan, lingkungan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan Pendidikan anak. Ketika
lingkungan rumah tangga, sekolah , apalagi lingkungan masyarakat yang tidak
memiliki komitmen dan pemahaman akan
ancaman narkoba ini, maka ini yang akan membuka pintu besar masuknya narkoba.
“Indonesia merupakan daerah yang sangat terbuka dalam peredaran
narkoba, di Sumbar sendiri khususnya di Kota Padang lebih terbuka karena
termasuk daerah perlintasan. Narkoba bisa masuk dari jalan-jalan tikus, seperti dari Provinsi Riau,
Aceh dan daerah lainnya, kemudian melewati Sumbar,” ujarnya.
Dikatakan Maigus, Sumbar merupakan daerah Pendidikan, banyak
usia muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang
haram narkoba. Jika perda nomor 9 tahun 2018 tersosialisasi dengan baik di
masyarakat. Maka akan sangat efektif dalam pelaksanaan pencegahan
penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu tokoh muda PAN Morydean Asli Chaidir menyebut,
sosialisasi perda nomor 9 tahun 2018 sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan
narkoba pada generasi muda. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika sudah sangat
tinggi dan memperihatinkan.
“Ketakutan kita bagaimana nanti generasi kedepan tidak dapat menghadapi persoalan persoalan genting seperti ini, dan memang kalau kita lihat pencegahan ini difokuskan kepada orang tua, ninik mamak, dan alim ulama, sehingga anak-anak muda dapat diberikan arahan mengenai bahaya narkoba,” ujarnya.
Untuk diketahui, Napza merupakan zat yang dimanfaatkan di
bidang kedokteran dan obat obatan. Jika penggunannya tidak sesuai peruntukannya,
maka akan sangat membahayakan bagi pemakainya akan menimbulkan kecanduan dan membahayakan Kesehatan,
baik secara fisik maupun mental.
Penyalahgunaan dan kecanduan napza akan mengancam kehidupan
dan masa depan pemakainya. Bukan hanya pemakainya, penyalahgunaan napza akan
melahirkan dampak sosial yang lebih luas.
Berita Terkait
Tahun Pelajaran Baru, Kadisdikbud Kota Padang : Orangtua Tidak di Paksakan Beli Seragam Sekolah
Pemprov Riau Bantu Anak Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Tanpa Biaya
Posting Komentar