Anggota DPRD Sumbar Hidayat saat sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan anak
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kian hari semakin meningkat. Dalam kurun waktu tiga bulan belakangan ini saja, terdapat 23 kasus kekerasan seksual pada anak dan pelecehan seksual di Sumbar.
Perempuan
dan anak sering menjadi objek dalam kasus kekerasan seksual, untuk menekan
angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi dan
DPRD Sumbar telah mengeluarkan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan anak.
Menurut
Anggota DPRD Sumbar dari komisi V Hidayat mengatakan, tindak
kekerasan seksual pada anak kian hari semakin meningkat. Kata Hidayat, pemerintah
akan membuka hotline pengaduan.
“Kita
berharap hotlinenya secara online dan
memelihara tingkat kerahasiaan dari korban pelaku kekerasan seksual perempuan
dan anak,” kata Hidayat setelah sosialisasi
perda nomor 7 tahun 2021, Selasa (18/7/2023).
Hidayat
menyebut, kehadiran perda tersebut harus disosialisasikan secara masif agar
dipahami masyarakat mengenai materi dan substansinya .
“Jika
masyarakat tidak memahami tentu tidak akan efektif, perda tersebut harus
tersosialisasikan secara baik, bagaimana persoalan perempuan dan anak , serta
yang menjadi kewajiban,hak dari masyarakat termasuk korban dan pemerintah sendiri,”
katanya.
Hidayat
menjelaskan, tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jangan
sampai menjadi tradisi di tengah masyarakat untuk meyimpan dan menyembunyikannya,
karena persoalan tersebut dianggap aib dan membuat malu dari korban maupun
keluarga korban. Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sering menyeruak
di tengah masyarakat dan harus segera dilakukan penanganannya agar tidak terus
terulang kembali.
“Sehingga
kita ingin kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini menjadi musuh kita
bersama. Jadi masyarakat dengan sosialisasi perda ini tidak perlu ragu ragu
lagi untuk melakukan tindakan hukum, upaya-upaya yang dilakukan, tetapi yang jelas
tidak boleh melakukan tindakan hukum sepihak,” katanya.
Hidayat
menuturkan, jika masyarakat menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan anak,
ada jalu- jalur untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti ke pemerintah
daerah dan aparat penegak hukum.
“Bagaimana
cara untuk meyelesaikan kasus -kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak
semua kasus kekerasan dapat direkam pemerintah daerah ataupun anggota DPRD,”
katanya.
Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP
Hidayat
menuturkan, melalui sosialisasi perda ini dapat dijadikan momen untuk
mendengarkan informasi-informasi terbaru dari masyarakat, sejauh mana kondisi
kasusnya terjadi di lingkungan masyarakat. Hal Ini bisa menjadi refensi bagi
anggota DPRD untuk mengusulkan program dan kegiatan yang efektif dan tepat dari
pemerintah daerah. (Red)
Berita Terkait
Ladang Minyak Baru di Riau akan Dibuka Kementrian ESDM
Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus
Posting Komentar