Sosialisasi Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Anggota DPRD Sumbar Hidayat : Pemerintah Akan Buka Hotline Pengaduan


Anggota DPRD Sumbar Hidayat saat sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan anak

PADANG, SENANDUNGKABAR.com –  Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kian hari semakin meningkat. Dalam kurun waktu tiga bulan belakangan ini saja, terdapat 23 kasus kekerasan seksual pada anak dan pelecehan seksual di Sumbar.

 

Perempuan dan anak sering menjadi objek dalam kasus kekerasan seksual, untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumbar telah mengeluarkan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan anak.


Baca Juga : Perangi Narkoba, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir: Cegah Melalui Ketahanan Keluarga, Lingkungan dan Masyarakat

 

Menurut Anggota DPRD Sumbar dari komisi V Hidayat mengatakan, tindak kekerasan seksual pada anak kian hari semakin meningkat. Kata Hidayat, pemerintah akan membuka  hotline pengaduan.

 

“Kita berharap hotlinenya  secara online dan memelihara tingkat kerahasiaan dari korban pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak,”  kata Hidayat setelah sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021, Selasa (18/7/2023).

 

Hidayat menyebut, kehadiran perda tersebut harus disosialisasikan secara masif agar dipahami masyarakat  mengenai  materi dan substansinya .

 

“Jika masyarakat tidak memahami tentu tidak akan efektif, perda tersebut harus tersosialisasikan secara baik, bagaimana persoalan perempuan dan anak , serta yang menjadi kewajiban,hak dari masyarakat termasuk korban dan pemerintah sendiri,” katanya.

 

Hidayat menjelaskan, tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jangan sampai menjadi tradisi di tengah masyarakat untuk meyimpan dan menyembunyikannya, karena persoalan tersebut dianggap aib dan membuat malu dari korban maupun keluarga korban. Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sering menyeruak di tengah masyarakat dan harus segera dilakukan penanganannya agar tidak terus terulang kembali.


Baca Juga : Setujui Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022, DPRD Desak Pemprov Sumbar usut Uang Mengendap Sebesar Rp30 Miliar dari Temuan LHP BPK RI

 

“Sehingga kita ingin kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini menjadi musuh kita bersama. Jadi masyarakat dengan sosialisasi perda ini tidak perlu ragu ragu lagi untuk melakukan tindakan hukum, upaya-upaya yang dilakukan, tetapi yang jelas tidak boleh melakukan tindakan hukum sepihak,” katanya.

 

Hidayat menuturkan, jika masyarakat menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan anak, ada jalu- jalur untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

“Bagaimana cara untuk meyelesaikan kasus -kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak semua kasus kekerasan dapat direkam pemerintah daerah ataupun anggota DPRD,” katanya.


Baca Juga : Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP

 

Hidayat menuturkan, melalui sosialisasi perda ini dapat dijadikan momen untuk mendengarkan informasi-informasi terbaru dari masyarakat, sejauh mana kondisi kasusnya terjadi di lingkungan masyarakat. Hal Ini bisa menjadi refensi bagi anggota DPRD untuk mengusulkan program dan kegiatan yang efektif dan tepat dari pemerintah daerah. (Red)


Berita Terkait


Ladang Minyak Baru di Riau akan Dibuka Kementrian ESDM


Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus


Cegah Tauran Antar Pelajar, Hari Pertama Sekolah Satpol PP Padang Gelar Kunjungan dan Sosialisasi di Sekolah

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama