Pemerintah merencanakan PNS Part time untuk mengganti tenaga harian lepas
PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Wacana penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan akhir tahun mendatang terus bergulir. Namun, belakangan ini muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time atau paruh waktu untuk mengganti status para THL agar tetap bisa bekerja.
Penjelasan terkait hal tersebut juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Pemprov Riau Bantu Anak Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Tanpa Biaya
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Secara luas, PPPK paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.
Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait adanya wacana PPPK part time tersebut.
"Belum tahu, kami baru tahu dari media juga terkait PPPK part time ini. Belum ada surat resmi juga," katanya.
Saat ditanyakan terkait nasib para honorer di lingkungan Pemprov Riau, menurut Ikhwan hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi. Di mana sebelumnya juga sudah ada wacana para THL tersebut akan direkrut menjadi PPPK, namun khusus untuk tiga jenis pekerjaan.
Baca Juga : Ladang Minyak Baru di Riau akan Dibuka Kementrian ESDM
"Kalau informasi sebelumnya, THL yang bisa diangkat jadi PPPK khusus tenaga kebersihan, keamanan dan supir. Kalau tenaga teknis belum ada arahan," ujarnya. (Mediacenter Riau/Ms)
Berita Terkait
Tak Nyaman di Demokrat anggota DPRD Sumbar Nofrizon Berlabuh ke PPP
Mantap, Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus
Posting Komentar