Sehari Diresmikan, Dua Laporan Kedaruratan Sudah Direspon PCC 112

 

PCC Pemko Padang sudah terima 2 laporan

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Baru diremikan, dua laporan langsung diterima pada Selasa (8/8/2023). Seperti laporan siswa yang hanyut di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Teluk Kabung pukul 17.55 WIB, serta banjir di Kecamatan Kuranji pukul 20.30 WIB.

Kedua laporan tersebut sudah ditangani oleh Basarnas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang usai menerima laporan dari masyarakat kepada Call Taker PCC 112.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Teknologi Informasi (Inti) Diskominfo Padang, Fauzan Ibnovi, Rabu (9/8/2023).


“Terkait siswa yang hanyut tersebut dilaporkan oleh masyarakat kepada kita atas nama ketua LPM pada pukul 17.55 WIB. Laporan diterima oleh petugas kita atas nama Rio. Laporan tingginya air di Kecamatan Kuranji dilaporkan atas nama Kamal,” ucap Fauzan Ibnovi.

Kabid Inti menambahkan, laporan yang diterima petugas, selanjutnya diteruskan kepada BPBD yang akhirnya ditangani oleh Basarnas yang memiliki wewenang.

“Tidak lama setelah laporan tersebut kita teruskan (sekitar satu jam), kita mendapatkan informasi bahwa Basarnas sudah sampai di lokasi,” tambahnya.

PCC 112 atau layanan kedarutan ini, jelasnya, sudah berkerjasama dengan tujuh instansi terkait. Di antaranya Dinas Damkar, BPBD, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Pelayanan tersebut mulai dari kebakaran, bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami serta gempa. Lalu kedaruratan lain terkait kebutuhan ambulance. Kemudian fasilitas umum seperti jalan, jembatan, drainase yang tersumbat, pohon tumbang, serta kemacetan yang parah,” jelasnya.

Masyarakat, tambahnya, hanya tinggal menekan nomor 112 untuk diproses kedaruratannya secara gratis. Nomor ini dapat diakses dari apa pun (baik telepon rumah dan HP).


“Seperti contoh, apabila masyarakat melihat ada terjadinya ketentraman dan ketertiban umum, bisa ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Atau tawuran dan gangguan lingkungan serta gangguan keamanan. Karena kita belum ada petugas polisi, maka akan kita teruskan ke polisi melalui Satpol PP,” tuturnya.

Sehubungan dengan layanan kedaruratan PCC 112, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan secara bijak. Seperti kejadian yang dibuat bahan bercandaan (prank) sebaiknya tidak dilakukan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama