Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar Ditingkatkan ke Penyidikan, Pagu Anggaran Capai Rp18 Miliar

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

 

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat meningkatkan tahapan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


“Status penanganan perkara ini sudah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 12 September 2023 lalu,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Senin (16/10/2023).

 

Baca Juga : Jalan Penghubung Payakumbuh Lintau Rusak, Gubernur Sumbar : Akan di Perbaiki Jika Masalah Tambang Selesai 


Farouk menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Sumbar tahun 2021 tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950. Diduga telah terjadi penyelewengan di empat kegiatan.


Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada dinas pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.


Kedua, kata Farouk, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

 

Baca Juga : Penganiayaan Pedagang di Pantai Padang , Dibantah Wali Kota Padang 


Ketiga, sambung Farouk, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.


Kemudian terakhir, kata farouk, dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950.

 

Baca Juga : Ganggu Lingkungan, 4 Usaha Stockpile Batu Bara Dihentikan 

 

Farouk menyebut, selama tahap penyelidikan hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi. “Mulai dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor hingga rekanan,” sebut Farouk. (Rel)


Berita Terkait

 

Konvensi Bank Nagari Jadi Syariah, Ketua Komisi 3 DPRD Sumbar : Kami Tak Menolak Tapi Ditunda, Pemprov Harus Cukupkan Persyaratannya 

 

Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi, Pemprov Sumbar Ajukan Rancangan Ranperda Tata Kelola Sampah ke DPRD  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama