Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi, Pemprov Sumbar Ajukan Rancangan Ranperda Tata Kelola Sampah ke DPRD


Sekda Kota Padang menyerahkan rancangan ranperda tata kelola sampah

PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Sampah terus menjadi persoalan bagi pemerintah daerah. Mengatasi persolan persampaha, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan ranperda pengelolaan tata kelola sampah dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (9/10/2023).


Pengelolaan sampah di Provinsi Sumbar  mulai dari regional hingga kabupaten/kota masih dalam tahap akhir di tempat tembuangan  sampah (tpa), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan ranperda pengelolaan sampah, agar sampah bernilai ekonomi.


Baca Juga : Jelang Tahun Politik, Ketua FKUB Padang : Mari Ciptakan Pemilu Damai


 Dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pemprov Sumbar mengajukan ranperda pengelolaan sampah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai payung hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang didasarkan pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, dan asas nilai ekonomi.


Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, pengelolaan sampah diperlukan dari hulu ke hilir. Kebiasaan selama ini pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya harus ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah.


Baca Juga : Peringati Hari Jadi Sumbar ke 78, Pemprov Sampaikan Capaian yang Dihasilkan


“Memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri,” ujarnya.


Irsyad mencontohkan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang telah berhasil mengolah sampah menjdi batu bata. Kata Irsyad, pada tahun 2060 mendatang, yidakada tempat pembuangan sampah lagi.


Baca Juga : Meskipun Rumit, Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakati APBD Perubahan Tahun 2023


“Sudah harus diproduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk bernilai ekonomis, banyak yang dapat dihasilkan prosuk ekonomis dari sampah, seperti menjadi pupuk  kompos, manggot. Bahkan jadi bahan pembuat batu bata,” ujarnya (Red)


Berita Terkait


Hati-Hati Penipuan Jual Beli iPhone Berkedok Promo di Medsos


Dinkes Padang Terus Pantau Kondisi 22 Korban Gigitan Positif Rabies


Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Penghubung Akabiluru Tilatang Kamang, Gubernur Sumbar : Akan Berdampak Positif untuk Ekonomi

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama