Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir saat Sosper bahaya narkoba |
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir menyebut, Perda no 18 tahun 2018 merupakan pencegahan penyalahgunaan, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kata dia, kalau orang sudah kecanduan narkoba, bagaikan mayat berjalan.
"Kalau sudah kecanduan narkoba, statusnya sudah berubah. Bisa lebih sadis pecandu narkoba itu," ujarnya saat Sosper di Pasir Putih Tabing, Sabtu (25/11/2023).
Maigus menyebut, narkoba merupakan persoalan penting dan strategis. Sebab, narkoba ini akan membuat penggunanya melakukan segala hal untuk mendapatkan barang haram tersebut.
"Pecandu narkoba banyak kehilangan akal, dapat melakukan apapun demi narkoba, termasuk kriminal. Indonesia sudah masuk darurat narkoba, Presiden Jokowi telah mengumumkan," ujarnya .
Maigus juga mengingatkan, selain pemakai narkoba juga penggunaan lem yang dapat juga membahayakan. Kata Maigus, orang tua, keluarga harus mengingatkan setiap anak-anak, generasi muda untuk menjauhi narkoba.
Baca Juga : Tak Terima di Tegur Berdagang Ditrotoar Pantai Padang, Pedagang Lempari Satpol PP Padang
"Menurut penelitian hari ini anak-anak diasingkan oleh orang tuanya dengan diberikan hp, sejak usia 2,5 tahun, karena orang tua tidak ingin diganggu," ujarnya.
Sementara itu, menurut tokoh muda Sumatera Barat Dean Asli Chaidir, narkoba merupakan zat berbahaya yang harus dihindari. Pasalnya, narkoba membuat masa depan pemakainya menjadi suram.
"Narkoba bisa membuat orang gila," katanya.
Dean mengatakan, keluarga dan orang tua harus mengingatkan kepada anak-anaknya untuk menjauhi narkoba.
"Jangan sampai anak-anak bapak dan ibuk terkena narkoba. Mari kita sampaikan narkoba barang haram dan jangan di coba -coba," ujarnya. (Rel)
Berita Terkait
Dugaan Penyelewengan Bansos, Kepala Dinas Sosial Kota Padang : Akan Kita Selidiki
Posting Komentar