Ketua DPRD Sumbar saat menerima audiensi PJKIP
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Gubernur Sumatera Barat
(Sumbar) mengeluarkan surat keputusan untuk tidak memperpanjang masa jabatan
Komisi Informasi periode 2018-2023. SK tersebut menjadi polemik, karena lembaga
yang berfungsi untuk mengawal informasi publik itu di bekukan untuk sementara.
” Hasil dari rekomendasi Komisi I sudah diserahkan kepada pimpinan. Dari itu semua, harus di rangking. Rangking ini, yang kami tafsirkan, adalah nilai. Karena tidak
ada nilai, tidak ada rangking. Dalam proses perjalanan, terjadi perdebatan
internal, dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada
Pimpinan,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin
(8/1/2024).
Baca Juga : Tudingan Mark Up Berjamaah, Sejumlah Anggota DPRD Solok Lapor Polda Sumbar
Supardi mengatakan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumbar melalui komisi 1 telah melakukan fit and
propertest kepada 15 calon anggota Komisi Informasi Sumbar. Kemudian komisi 1
telah menyerahkan 5 orang calon komisioner terpilih dan 5 orang calon komisioner cadangan.
“ Komisi I sudah minta petunjuk pada KI Pusat, bagaimana aturannya
penilaian itu. Ternyata dalam konsultasi tersebut, belum ada pegangan untuk
DPRD Sumbar dalam memutuskan,”ujarnya.
Kata Supardi, pembekuan atau penghentian KI
Sumbar merupakan kasus pertama di Indonesia. Ini menjadi pelajaran penting bagi KI pusat
dan KI di seluruh Indonesia.
Baca Juga : DPRD Sumbar Serahkan Hasil Reses ke Pemprov
“Sumatera Barat berkomitmen untuk
mempertahankan KI secara profesional, dengan pendanaan yang diberikan oleh Negara,” ujarnya.
Ditambahkan Supardi terkatung
katungnya nasib komisioner KI Sumbar ini tidak ada unsur kepentingan politik. Bahkan
kata Supardi, dia menginginkan KI Sumbar menjadi lembaga yang terbebas dari
kepentingan politik.
“Ini kita tunggu balasan surat yang kita sampaikan kepada KI Pusat. Meskipun KI Sumbar diperpanjang, KI Sumbar
tetap bekerja. Ada banyak sengketa informasi, seperti sengketa RS Achmad
Mochtar, sengketa BPN di berbagai daerah, sengketa yang akan diregister, dan
lainnya,” ujar Supardi. (Rel)
Berita Terkait
Pasca Kerusakan TPA Payakumbuh, Gubernur Sumbar : Penanganan Sampah Segera Ditindaklanjuti
Parkir Liar di Kawasan Masjid Al-Hakim, Linmas Satpol PP Padang Edukasi Masyarakat
Posting Komentar