Sepanjang 2023, Dinsos Padang Rehabilitasi 92 ODGJ

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Dinas Sosial Kota Padang mencatat sebanyak 92 Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) menjalani proses rehabilitasi sepanjang 2023.


Kepala Dinas Sosial, Heriza Syafani mengatakan mereka dirawat di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin.  Untuk proses penanganan ODGJ, setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengn Satpol PP Kota Padang untuk melakukan penjangkauan dan pengamanan.


Baca Juga : Musrenbang RKPD 2024-2025 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang


"Kemudian dikirim ke RSJ HB Saanin yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial. Maka yang bersangkutan akan dirawat atau direhabilitasi secara medis. Setelah dirawat dan dinyatakan sembuh maka diperbolehkan pulang," jelas Heriza saat diwawancara, Senin (4/3/2024)


Sambungnya, ia menuturkan untuk memberikan pelayanan kesehatan sebanyak 15 orang rentan  ODGJ telah dibantu dalam pembuatan identitas berupa   Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pembuatan perekaman data yang bekerja sama dengan Disdukcapil.


Baca Juga : Minim Anggaran dari Dinas, Anggota DPRD Sumbar Afrizal : Banyak Perda Impoten karena Tak Terlaksana dengan Baik


"Sepanjang 2023, sebanyak 15 ODGJ telah dibantu pembuatan kartu identitas. Pemberian identitas ini ditujukan bagi mereka dengan kondisi yang mulai membaik. Semuanya ditampung di Panti Yayasan Insani Kalumbuk, Kecamatan Kuranji," tambahnya.


Heriza menyebutkan pemberian layanan KTP-el untuk ODGJ  menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam pemberian pelayanan pada kelompok yang berkebutuhan khusus.


Baca Juga : Pascaledakan di Semen Padang Hospital, Gubernur Sumbar : Seluruh Pasien Rawat Inap Telah Ditampung di Sejumlah Rumah Sakit Lain 


"Dengan pemberian KTP-el ini setidaknya memudahkan mereka mendapatkan bantuan pelayanan, seperti BPJS kesehatan," terangnya. (MA/Charlie)


Berita Terkait


PTSL 2024 di Padang, Tujuh Kecamatan Prioritas Utama


Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan 1445 Hijriah, Pemko Padang Tanda Tangani Pernyataan Sikap Bersama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama