Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Lewati Jalur Malalak, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Pengumuman

Petugas memperbaiki jalur Malalak yang rusak


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

 

Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang - Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.


“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jum’at (28/6/2024).


Baca Juga : Elektabilitas Gubernur Sumbar Petahana Mahyeldi Ansharullah Kian Tak Terbendung


Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.


Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.


“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6) kemarin, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.


Baca Juga : DLH Kota Padang Rutin Rawat dan Pangkas Pohon Pelindung


Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Kedepan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.


“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan kedalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” ujarnya.


Baca Juga : Aktivasi IKD Terus Digencarkan Kecamatan Kuranji

 

Selanjutnya, ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi dari pengumuman tersebut. Sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar. (adpsb)


Berita Terkait


Prakarsa Ranperda Penyiaran Provinsi Sumbar Diusulkan DPRD


MTQ ke 41 Tingkat Kecamatan Koto Tangah Digelar, Dibuka PJ Wali Kota Padang


Status Gunung Marapi Naik Jadi Siaga, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama