Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar saat menyerahkah nota prakarsa ranperda penyiaran
PADANG, SENANDUNGKABAR.com- Teka
teki peraturan daerah (perda) tentang penyelengaraan penyiaran di Provinsi
Sumatera Barat kini terjawab sudah. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumatera Barat telah menetapkan usul tentang prakarsa ranperda penyelenggaraan
penyiaran, Senin (10/6/2024).
Ranperda penyiaran
ini bertujuan mengatur penyiaran di
Provinsi Sumbar untuk menjaga kearifan lokal. Raperda ini juga mengatur konten siaran serta peningkatan
kualitas konten dari lembaga penyiaran itu sendiri.
Menurut Wakil Ketua
Komisi 1 DPRD Sumbar Maigus Nasir, perda penyiaran tidak akan menimbulkan
kontroversi dan kotradiksi, karena lebih menyikapi kearifan lokal. Kemudian
perda penyiaran ini merupakan bentuk pengawasan dari konten-konten lembaga
penyiaran publik di Provinsi Sumatera Barat.
“Dalam pandangan
kita di komisi 1 apapun perubahan yang dilakukan DPR RI terhadap undang undang
penyiaran tidak akan mengalami benturan,” ujarnya.
Maigus juga menanggapi
revisi undang undang penyiaran di DPR RI yang sedang di bahas mengenai
dilarangnya liputan yang bersifat investigasi. Kata Maigus, hal tersebut
sesuatu yang memperihatinkan, karena media memiliki peran untuk melakukan
pengawasan, kontrol dan bentuk penyeimbang setiap kegiatan yang dilakukan
pemerintah.
“Justru kita
setuju ini dipending dulu, supaya perlu kajian. Jangan undang-undang yang lahir
mengkebiri atau mengkerdilakan lembaga penyiaran itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Hendrawarman Anak Petani Ini di Dukung Perpass Maju Dipilkada Padang Pariaman
Sementara itu
Ketua KPID Sumbar Robert Cenedi menjelaskan, perda penyiaran akan berdampak
pada kearifan lokal, karena lembaga penyiaran harus mengangkat konten yang
menghormati nilai-nilai kearifan lokal sesuai adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah. Kemudian, dengan
adanya perdda penyiaran ini akan mendorong penigkatan kualitas konten lembaga
penyiaran di Provinsi Sumatera Barat yang kini terus menurun.
“Kita berharap
ranperda ini bisa selesai tahun ini,” ujarnya.
Ditambahkan
Robert, Sumbar sangant kaya akan dengan ragam budaya dan potensi wisata, sehingga
dengan adanya perda penyiaran ini dapat mengatur konten-konten yang mengangkat
potensi budaya dan wisata di Sumbar.
Baca Juga : Pilkada Kota Padang, Amasrul : Menjadi Wali Kota Adalah Sebuah Pengabdian
“Paling penting
bagaimana ini menjadi tanggung jawab oleh lembaga penyiaran untuk melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan itu sendiri,karena kebudayaan itu identitas lokal”ujarnya. (*)
Berita Terkait
MTQ ke 41 Tingkat Kecamatan Koto Tangah Digelar, Dibuka PJ Wali Kota Padang
Status Gunung Marapi Naik Jadi Siaga, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Posting Komentar