Bawaslu gelar apel Akbar penurunan APK peserta calon anggota DPD RI |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Bawaslu Kota Padang membongkar seluruh alat peraga kampanye pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kamis (11/7/2024) yang terpajang. Penertiban tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu dan Satpol PP Kota Padang.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio, APK yang terpajang di seluruh Kecamatan di Kota Padang akan diturunkan. Bawaslu Kota Padang telah menginstruksikan jajaran di tingkat Kecamatan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut.
"Kami sudah memulai apel Akbar di seluruh kecamatan untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telfon.
Akhiro menuturkan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang, seluruh alat peraga kampanye yang terpajang di tempat-tempat umum telah selesai ditertibkan dan diturunkan semua.
Baca Juga : Sah, Masjid Raya Ikonik Sumbar Resmi Dinamai Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
" Ini koordinasi Ketua Bawaslu Kota Padang dengan PJ Wali Kota dengan menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye," ujarnya.
Ditambahkan Akhiro, sebanyak 2681 PTPS akan ikut serta menertibkan APK peserta PSU DPD RI, sehingga pada pelaksanaan PSU pada tanggal 13 Juli 2024 sudah tidak ada lagi APK yang terpajang.
"Fokus kami menertibkan APK PSU DPD RI. Kemudian, Jumat (12/7/2024) kami dari Bawaslu masih melanjutkan penertiban APK bersama dengan seluruh PTPS se- Kota Padang," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kesbangpol Kota Padang Gelar Sosialisi Forum Kerukunan Umat Beragama
Asah Kemampuan Atlit, Hapkido Provinsi Sumbar Ujian Sabuk Hitam, Targetkan Hasil Terbaik saat PON
PSU DPD Sumbar 2024, Gubernur Sumbar: Optimis Dapat Berjalan Lancar
Posting Komentar