Kedapatan Main Judi Online, ASN Padang Bisa Disanksi

 

Judi online sedang marak dan meresahkan

PADANG, SENANDUNGKABAR.com  - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.


Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.


Baca Juga : Tak Jera OTT, Pemko Padang Akan Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan


"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi  konvensional maupun judi online,” ujar Andree, Senin (8/7/2024). 


Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.


Baca Juga : Sukseskan PSU DPD RI Dapil Sumbar, PJ Wali Kota Padang : Baleho yang Terpajang di Pohon Akan Ditertibkan


"Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Andree.


Ia juga menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Baca Juga : Gubernur Tinjau Kesiapan Peresmian Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatera Barat


“Tak hanya itu,  kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(Mizwa / Charlie)


Berita Terkait


Sah, Masjid Raya Ikonik Sumbar Resmi Dinamai Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi


Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Lewati Jalur Malalak, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Pengumuman


Alhamdulilah, Jalan Padang Luar Simpang Malalak Mulai Diperbaiki Dinas BMCKTR Sumbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama