Pelantikan Anggota DPRD Padang Terpilih 2024-2029 Tunggu SK Gubernur Sumbar

Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemilihan presiden dan legislatif sudah lama selesai. Di Kota Padang, sebanyak 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, masih menunggu kepastian untuk dilantik. 


Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar mengatakan, sejatinya pihaknya telah menyiapkan kelengkapan untuk pelantikan.


Baca Juga : Artefak Peninggalan Nabi Muhammad Dipamerkan di HJK Padang ke-355 


"Untuk pelantikan, kita masih menunggu SK dari Gubernur," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024). 


Diakui Hendrizal, saat ini pihaknya telah menyiapkan berita acara pelantikan. Kelengkapan lain seperti papan nama di meja sudah ada. Bahkan pin untuk anggota dewan terpilih sudah dipesan sebanyak 45 buah. 


Diketahui, anggota DPRD masa bhakti 2019-2024 lalu dilantik pada tanggal 14 Agustus 2019. Berkaca dari jadwal tersebut, galibnya pelantikan anggota DPRD masa bhakti 2024-2029 pada tanggal 14 Agustus 2024 nanti. Dan diharapkan tidak terjadi kekosongan anggota DPRD. 


Baca Juga : Pelaksanaan PON 2024 Aceh dan Sumut, Ketua Satgas PON Sumbar Kompol Alvira: Pemprov Mendukung Penuh


"Pelantikan anggota DPRD terpilih kita agendakan di Gedung DPRD di Aie Pacah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi," pungkas Hendrizal Azhar. 


Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih telah ditetapkan KPU melalui surat keputusan nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Baca Juga : Festival Maek Akan Digelar, Ketua DPRD Sumbar : Peradaban di Maek Ada Sejak 4000 Tahun Silam


Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.(Charlie)


Berita Terkait


Kedapatan Main Judi Online, ASN Padang Bisa Disanksi


Sah, Masjid Raya Ikonik Sumbar Resmi Dinamai Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi


Tak Jera OTT, Pemko Padang Akan Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama