Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045, DPRD Sumbar Juga Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

DPRD dan Gubernur Sumbar melakukan penandatangan kesepakatan ranperda RPJPD tahun 2025-2045


PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Penetapan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat (5/6/2024). Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut. Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.


Baca Juga : Gubernur Tinjau Kesiapan Peresmian Nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatera Barat

 

Penyelarasan antara RPJPD Provinsi dengan RPJPD Kabupaten/Kota perlu dilakukan, oleh karena pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045,” ujarnya.

 

Ditambahkan Irsyad, disamping pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, juga dilakukan dengan pendekatan imperatif yaitu adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD. Baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD Tahun 2025-2045 dan disamping itu RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif.


Baca Juga : Elektabilitas Gubernur Sumbar Petahana Mahyeldi Ansharullah Kian Tak Terbendung

 

Kemudian Irsyad menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan. Pasalnya, penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat.


Baca Juga : Prakarsa Ranperda Penyiaran Provinsi Sumbar Diusulkan DPRD


“Secara simbolik kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan tersebut menjadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujarnya. (*)

 

Berita Terkait


Asah Kemampuan Atlit, Hapkido Provinsi Sumbar Ujian Sabuk Hitam, Targetkan Hasil Terbaik saat PON


PSU DPD Sumbar 2024, Gubernur Sumbar: Optimis Dapat Berjalan Lancar


Mulai 1 Juli Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Lewati Jalur Malalak, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Pengumuman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama