DPRD dan Gubernur Sumbar melakukan penandatangan kesepakatan ranperda RPJPD tahun 2025-2045 |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Penetapan Ranperda RPJPD
Tahun 2025-2045 dan Penyampaian Nota
Penjelasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat
(5/6/2024). Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah
dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi,
misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
Wakil Ketua
DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis
untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin
penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang diinginkan tersebut. Sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan
sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.
“Penyelarasan antara RPJPD Provinsi dengan
RPJPD Kabupaten/Kota perlu dilakukan, oleh karena pendekatan yang digunakan
dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045,” ujarnya.
Ditambahkan
Irsyad, disamping pendekatan teknokratik,
politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, juga dilakukan dengan pendekatan
imperatif yaitu adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam
penyusunan RPJPD. Baik
terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD
Tahun 2025-2045 dan disamping itu RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman
dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif.
Baca Juga : Elektabilitas Gubernur Sumbar Petahana Mahyeldi Ansharullah Kian Tak Terbendung
Kemudian Irsyad menuturkan, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang
berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera
diwujudkan. Pasalnya, penyelenggaraan
penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 17
Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta
penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar
dalam masyarakat Sumatera Barat.
Baca Juga : Prakarsa Ranperda Penyiaran Provinsi Sumbar Diusulkan DPRD
“Secara
simbolik kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan tersebut menjadi pengikat,
simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat, hal ini
merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujarnya. (*)
Posting Komentar