Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Gubernur Sumbar: Hal Itu Meresahkan, Langgar UUD 1945 dan Kemunduran Bernegara

Gubernur Mahyeldi  geram larangan jilbab bagi Paskibraka yang bertugas di IKN


PADANG, SENANDUNGKABAR.com -Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik terkait simpang siur informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaam RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika benar aturan itu diberlakukan, Mahyeldi berharap agar BPIP segera mencabutnya.


"Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks," kata Mahyeldi di Padang, Rabu (14/08/2024).


Baca Juga : Artefak Peninggalan Nabi Muhammad Dipamerkan di HJK Padang ke-355


Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi. Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 


"Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi lagi.


Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. "Jika tetap diterapkan aturan seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Mahyeldi menutup.


Baca Juga : Mobil Mantan Wali Kota Padang Hendri Septa Alami Kecelakaan Tunggal di Kapalo Koto


Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.


"Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. 


Kami yakin dan percaya, Bapam Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih ) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota 


"Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree. 


Baca Juga : Wujudkan Kota Padang Bebas Narkoba, Kesbangpol Inisiasi Kelurahan Bersinar, Bersih dari Narkoba


Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola danPenanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. (adpsb/isq)


Berita Terkait


Pelaksanaan PON 2024 Aceh dan Sumut, Ketua Satgas PON Sumbar Kompol Alvira: Pemprov Mendukung Penuh


Sah, PKS Usung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Màhyeldi - Vasco


Pesan Berantai BA 1 Alami Kecelakaan, Pemprov Sumbar Tegaskan Itu Berita Hoaks

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama