Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal

 

Dishub Padang kempeskan mobil yang parkir sembarangan

PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Upaya untuk memastikan Kota Padang terbebas dari parkir liar yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.


Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan, Selasa(20/8/2024).


Baca Juga : Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Gubernur Sumbar: Hal Itu Meresahkan, Langgar UUD 1945 dan Kemunduran Bernegara


Di sejumlah titik tersebut ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.


Selanjutnya, di Jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No.21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.


Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.


Baca Juga : Nama Marah Roesli Diabadikan Sebagai Nama Jalan di Kota Padang


Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 32 Tahun 2021 bahwasannya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.


"Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan di berlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan, dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub," ujar Ade.


Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.


"Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truck roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu," terang Ade. 


Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. 


Baca Juga : Sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Kota Padang, Tim Pora Miliki Peranan Penting


"Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada. Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah di sediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar," ujarnya (Deby)


Berita Terkait 


Pemko Padang Peringati HUT RI ke 79, Laksanakan Upacara Bendera


Keprihatinan Mande Minang Mancanegara Tentang Pakaian Pengantin Adat Tak Sesuai Kaidah


Hati - Hati Pesan Penipuan dari Akun FB Bodong Atas Nama Gubernur Sumbar Mahyeldi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama