Pemprov Sumbar Luruskan Tentang 'Pengusiran' PKL di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Masjid Raya Syech Ahmad Khatib Al Minangkabawi


PADANG, SENANDUNG KABAR.com – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, membantah adanya pengusiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk pengusiran, melainkan tindakan untuk menegakkan aturan karena para pedagang tidak memiliki izin untuk berjualan di area tersebut.


"Pertama, saya ingin tanyakan, siapa yang memberikan izin berjualan di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi?" ungkap Al Amin saat diwawancarai wartawan.


Baca Juga : Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal


Al Amin menegaskan bahwa pengurus masjid memang tidak menyediakan area khusus bagi para pedagang. Sehingga, aktivitas berjualan di kawasan tersebut dianggap melanggar aturan.


"Jadi tidak ada pengusiran, yang ada mereka tidak berizin," tegasnya.


Upaya Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan


Penertiban ini juga dilakukan karena para pedagang menggunakan lahan parkir yang seharusnya digunakan oleh jamaah dan pengunjung, yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area masjid.


Al Amin menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sedang berupaya menjadikan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi sebagai masjid percontohan. Oleh karena itu, segala sesuatunya perlu dirapikan dan ditata dengan baik.


"Apalagi Pemprov Sumbar akan menjadikan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi sebagai masjid percontohan. Sehingga segala sesuatunya harus dirapikan," jelasnya.


Baca Juga : Pemko Padang Peringati HUT RI ke 79, Laksanakan Upacara Bendera


Rencana Pembangunan Pujasera untuk PKL


Menanggapi kekhawatiran para pedagang, Al Amin menyatakan bahwa pemerintah telah merencanakan pembangunan pujasera yang akan menjadi tempat bagi para PKL untuk berjualan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan ini membutuhkan waktu dan proses, bukan sesuatu yang bisa diselesaikan secara instan.


"Memang ada rencana kita akan membangunkan pujasera, tapi tentu tidak seperti sulap. Sim salabim langsung jadi. Butuh proses. Nah pedagang ini yang tidak sabar," kata Al Amin.


Dukungan Pengurus Masjid


Pernyataan Al Amin diperkuat oleh Dr. Sobhan Lubis, pengurus harian Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Menurutnya, masjid telah lama mendapat sorotan terkait kebersihan dan ketertiban, sehingga perlu dilakukan penertiban kawasan.


"Sudah lama Masjid Raya ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama soal kebersihan dan ketertiban," ujar Dr. Sobhan Lubis.


Ia juga menjelaskan bahwa Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan dan pemberdayaan Halal Lifestyle oleh pemerintah. Untuk itu, kawasan masjid harus dikosongkan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut. 


Meskipun demikian, para pedagang tidak diabaikan begitu saja. Pengurus telah menyiapkan beberapa rencana agar pedagang bisa terlibat dalam program halal lifestyle yang sedang dikembangkan.


Baca Juga : 56 Paskibraka Kota Padang Dikukuhkan, Siap Bertugas di Upacara Bendera HUT RI ke 79


Pedagang diminta utuk mengikuti proses yang ada saat ini. Jika fasilitas sudah tersedia nantinya pedagang yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diprioritaskan. (*)


Berita Terkait


Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Gubernur Sumbar: Hal Itu Meresahkan, Langgar UUD 1945 dan Kemunduran Bernegara


Keprihatinan Mande Minang Mancanegara Tentang Pakaian Pengantin Adat Tak Sesuai Kaidah


Pertama di Sumbar, Artefak Peninggalan Nabi Resmi Dipamerkan di HJK Padang ke-355

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama