PTUN Padang Siap Selesaikan Sengketa Pilkada 2024

 

Sosialisasi FKDM Jelang Pilkada 2024

PADANG, SENANDUNGKABAR.com  -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang untuk menyelesaikan sengketa pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Objek - objek keputusan KPU dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.


" Wewenang menyidangkan sengketa pemilu di Provinsi Sumatera Barat. Jika naik banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara Medan," ujar Ketua PTUN Kota Padang Yarwan, Selasa (12/11/2024).


Baca Juga : Jelang Pilkada Kota Padang, FKDM Berperan Pantau Money Politik dan APK yang Terpasang Tak Sesuai Tempat


Dikatakannya, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/ kota. Peran PTUN dalam sengketa pemilu yakni menyidangkan jika terjadi gugatan di Sumbar dan kabupaten kota di Sumbar berada  di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan.


Baca Juga : Si Jago Merah Hanguskan 8 Petak Ruko, Damkar Padang Berjibaku Hingga Malam


"Menyidangkan hasil perhitungan suara pada pemilu yakni ranah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.


Ditambahkannya, saat pelaksanaan pemilu tanggal 27 Februari 2024 yang lalu, tidak ada gugatan di PTUN Kota Padang terkait pelaksanaan pemilu. Konflik peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu tentunya ada rentang waktu yang berjalan.


Baca Juga : Gunung Marapi Naik Status Jadi Siaga, Plt Gubernur Sumbar Minta Warga Tak Beraktivitas dalam Radius 4,5 KM


"PTUN Padang tidak ada sengketa yang terjadi saat pemilu DPR tahun 2024. Terkait dengan sengketa pemilihan sudah sama - sama mengetahui tanahnya," ujarnya. (*)


Berita Terkait


Firdaus Petani Jawi-Jawi : Terima Kasih Pemprov Sumbar, Sekarang Saya sudah Bisa Bayar Uang Kuliah Anak


Reses di Batang Kabung Ganting, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Fokus Anggarkan untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat


Pemulangan 4 Orang Warganya Pasca Dievakuasi dari Lebanon, Difasilitasi Pemprov Sumbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama